Laporan pada Rocky Gerung Bakal Dicabut PDIP

Harian Berita – Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP mengungkapkan bakal mencabut laporan yang ditujukan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran hoaks Presiden Joko Widodo.

Johannes Tobing selaku perwakilan Tim BBHAR DPP PDIP menyebut salah satu pertimbangan pencabutan laporan ini karena pihaknya merasa sepakat dengan pernyataan Rocky terhadap Presiden Joko Widodo tersebut.

“Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga,” jelasnya pada awak media, Rabu (29/11).

Menurut Johannes sikap Presiden Jokowi beberapa waktu belakangan ini juga sudah berubah. Dia menilai, saat ini Jokowi lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keluarganya daripada rakyat.

“Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia, cenderung demi kepentingan dirinya dan keluarganya,” ucapnya.

“Apalagi setelah melihat keputusan MK, terbukti paman Usman diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres,” tambahnya.

Oleh karena hal itu, ia menilai semua tindakan Jokowi merupakan pelanggaran hukum dengan melakukan segala cara untuk tetap berkuasa.

Johannes juga mengatakan, surat permohonan pencabutan laporan itu akan segera diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri supaya segera ditindaklanjuti.

“Surat pencabutan sudah disiapkan untuk diserahkan ke penyidik, dalam waktu dekat ini. Segera,” katanya.

Seperti diketahui, laporan yang dilayangkan oleh Tim BBHAR PDIP tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Bukan hanya dari PDIP, Bareskrim mencatat ada 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan pada Rocky.

Bareskrim Polri sendiri sudah memulai proses penyidikan pada  akademisi Rocky terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks terkait Presiden Joko Widodo.

Dugaan penyebaran hoaks ini berkaitan dengan pernyataan Rocky dalam acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh di Islamic Center Bekasi, Sabtu (29/7) yang lalu.

Yang mana salah satunya berkaitan dengan pernyataan Rocky soal UU Omnibus Law yang disebut tidak berpihak pada buruh dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pada acara itu Rocky menyebut Presiden Jokowi dengan kata-kata yang membuat marah partai pendukung termasuk PDIP.

Karena perbuatannya tersebut, Rocky diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.